
Pantau - Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana tersebut merupakan modal investasi milik korban.
“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Kasus Bermula dari Tawaran Investasi
Iskandarsyah mengatakan perkara tersebut bermula pada 6 Februari 2025 ketika korban tertarik menginvestasikan dana miliknya setelah mendapatkan tawaran dari terlapor.
Kasus itu kemudian dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Polisi menyebut pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk saksi ahli.
Ruben Onsu Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Ruben disangkakan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, Ruben terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



