
Pantau - Kementerian Kebudayaan menetapkan musik daul dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 4 September 2026.
Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan penetapan tersebut diharapkan memperkuat semangat seniman dan generasi muda dalam melestarikan musik daul sebagai identitas budaya daerah.
"Penetapan ini tentu diharapkan bisa menjadi semangat baru bagi para seniman dan generasi muda untuk terus menjaga keberlangsungan musik daul sebagai bagian dari identitas budaya Pamekasan," katanya di sela-sela pertemuan terbatas dengan pemilik usaha musik daul di Pamekasan, Senin (14/9/2026) malam.
Musik Daul Berkembang Lebih dari 50 Tahun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan penetapan musik daul sebagai WBTbI merupakan hasil proses panjang dengan dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Penetapan tersebut antara lain didasarkan pada kajian yang menunjukkan musik daul telah berkembang di Pamekasan selama lebih dari 50 tahun.
Keunikan alat musik, keberadaan pelaku seni yang terus mempertahankan musik daul, serta pembinaan berkelanjutan dari pemerintah daerah turut menjadi pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan kini berupaya memperluas pengenalan musik daul kepada generasi muda melalui lingkungan pendidikan.
"Pemkab Pamekasan kini juga mendorong pengenalan musik daul di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi," kata Basri.
Berawal dari Tradisi Membangunkan Warga untuk Sahur
Pembina Kelompok Musik Daul Semut Ireng Abdul Hannan Tahir mengaku bangga musik daul Pamekasan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Menurut Hannan, musik daul berakar dari tradisi yang berkembang sejak dekade 1970-an untuk membangunkan warga saat sahur pada bulan Ramadan.
Hannan mulai mengaransemen musik tersebut sejak 1984, sedangkan istilah daul baru digunakan dan diresmikan pada akhir 1999.
Perkembangan musik daul kini telah menjangkau berbagai wilayah di Pamekasan dengan sedikitnya satu kelompok musik daul di setiap desa dan kelurahan.
Kabupaten Pamekasan tercatat memiliki 178 desa dan 11 kelurahan.
Pertunjukan musik daul juga kerap digelar dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk perayaan akhir tahun pelajaran sekolah.
Penetapan sebagai WBTbI diharapkan semakin mendorong pemerintah, seniman, dan masyarakat untuk mengembangkan sekaligus menjaga keberlangsungan musik daul sebagai bagian dari kekayaan budaya Pamekasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




