HOME  ⁄  Hiburan

Bangunan Baru di Kawasan Cagar Budaya Harus Selaras dengan Karakter Sejarah, Pakar Ungkap Prinsip Perancangannya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bangunan Baru di Kawasan Cagar Budaya Harus Selaras dengan Karakter Sejarah, Pakar Ungkap Prinsip Perancangannya
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Sejumlah warga mengunjungi kompleks Museum Fatahilah di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (16/3/2022). . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A).)

Pantau - Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia, Ar. Nadia Purwestri, IAI, menegaskan pembangunan gedung baru di kawasan cagar budaya harus memperhatikan nilai sejarah, identitas kawasan, dan karakter arsitektur agar tidak merusak warisan budaya yang telah ada.

Hal tersebut disampaikan Nadia dalam acara Jakarta Architecture Festival 2026 yang berlangsung di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, pembangunan baru di kawasan bersejarah perlu menggunakan pendekatan infill development, yakni perancangan bangunan yang mempertimbangkan keberadaan lingkungan dan bangunan bersejarah di sekitarnya.

“Infill development bagaimana kita merancang atau menambahkan sebuah bangunan baru di lokasi yang memiliki nilai sejarah dan nilai budaya,” kata Nadia.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pembangunan modern tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan karakter penting yang membentuk identitas suatu kawasan.

Pembangunan Baru Harus Menghormati Karakter Kawasan Bersejarah

Nadia menjelaskan bahwa setiap kawasan cagar budaya memiliki karakteristik yang berbeda berdasarkan sejarah perkembangan, gaya arsitektur, dan budaya masyarakatnya.

Kawasan bersejarah dapat terbentuk dari bangunan-bangunan yang didirikan pada periode tertentu dengan gaya arsitektur yang relatif seragam.

Selain itu, terdapat kawasan yang berkembang dalam rentang waktu panjang sehingga memiliki beragam lapisan sejarah dan bentuk bangunan.

Salah satu contoh kawasan tersebut adalah Kota Tua Jakarta yang menyimpan jejak perkembangan kota dari berbagai periode.

Kawasan bersejarah juga dapat terbentuk karena memiliki karakter budaya tertentu yang berkaitan dengan kelompok etnis dan kehidupan masyarakat setempat.

Menurut Nadia, perbedaan karakter tersebut menjadi bagian dari warisan sejarah dan arsitektur yang perlu dipertahankan.

“Kawasan tersebut sebenarnya warisan sejarah dan juga warisan arsitektur yang memang harus kita pertahankan. Namun, sering kali karakternya, baik karakter sejarahnya maupun arsitekturnya, budayanya itu harus dikompromikan dengan pembangunan baru yang sering kali tidak simpatik, padahal kawasan tersebut itu punya nilai penting,” kata Nadia.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya berpotensi mengurangi karakter dan nilai penting kawasan bersejarah.

Identitas Kota Menjadi Pertimbangan dalam Perancangan Bangunan

Nadia mengatakan nilai penting suatu kawasan tidak hanya terletak pada usia bangunan, tetapi juga pada karakter yang membedakannya dari kawasan lain.

Ia mencontohkan kawasan Kebayoran Baru dan Cipete di Jakarta yang memiliki latar belakang sejarah serta karakter lingkungan berbeda.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap kawasan memiliki identitas yang terbentuk melalui proses perkembangan kota.

Kawasan bersejarah juga menyimpan lapisan sejarah yang dapat menggambarkan perubahan bentuk kota dari masa ke masa.

Karena itu, pembangunan baru perlu mempertimbangkan hubungan antara rancangan bangunan dan lingkungan tempat bangunan tersebut didirikan.

Menurut Nadia, pendekatan infill design harus mampu mempertahankan nilai penting kawasan sekaligus menghadirkan bangunan yang sesuai dengan konteks lingkungan.

Desain yang baik harus menghormati karakter bangunan lama tanpa harus meniru seluruh bentuk arsitektur yang telah ada.

Bangunan baru juga perlu memiliki kesesuaian dengan lingkungan sekitar agar tidak mengurangi nilai sejarah dan budaya kawasan.

Arsitektur Modern Tetap Bisa Diterapkan di Kawasan Cagar Budaya

Nadia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan bersejarah tidak harus selalu menggunakan bentuk arsitektur lama.

Menurutnya, rancangan kontemporer tetap dapat diterapkan sepanjang memperhatikan karakter lingkungan dan nilai penting kawasan.

“Arsitektur kontemporer dan desain inovatif adalah bagian penting dari pendekatan kontekstual pada kawasan cagar budaya karena menambah keragaman dan lapisan gaya arsitektur yang ada dari waktu ke waktu,” ujar Nadia.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan arsitektur merupakan bagian dari perjalanan sejarah suatu kawasan.

Oleh karena itu, bangunan baru dapat menjadi bagian dari perkembangan tersebut apabila dirancang dengan mempertimbangkan keselarasan lingkungan.

Pendekatan ini memungkinkan kawasan bersejarah tetap berkembang tanpa kehilangan identitas yang telah terbentuk sebelumnya.

Namun, setiap rancangan harus memastikan bangunan baru tidak mendominasi atau mengurangi nilai penting bangunan bersejarah di sekitarnya.

Sejumlah Aspek Teknis Wajib Diperhatikan Arsitek

Nadia mengungkapkan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan arsitek ketika merancang bangunan baru di kawasan cagar budaya.

Aspek tersebut mencakup garis sempadan bangunan pada bagian depan dan samping serta orientasi bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Arsitek juga perlu memperhatikan skala, proporsi, irama, bentuk massa, dan ketinggian bangunan agar tetap sesuai dengan karakter kawasan.

Selain itu, pemilihan material dan warna menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan visual antara bangunan baru dan bangunan bersejarah.

Bentuk atap, detail bangunan, serta ornamen arsitektur juga perlu dipertimbangkan dalam proses perancangan.

Nadia turut menekankan pentingnya memperhatikan dominasi visual agar bangunan baru tidak mengganggu karakter lingkungan yang telah terbentuk.

Gaya dan ekspresi arsitektur dapat dikembangkan secara inovatif selama tetap menghormati nilai penting kawasan cagar budaya.

Pembangunan di Kawasan Cagar Budaya Harus Mengikuti Aturan Pelestarian

Selain memperhatikan aspek desain, pembangunan baru di kawasan cagar budaya juga harus mengikuti prinsip dan ketentuan pelestarian yang berlaku.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka pelestarian yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan di lingkungan bersejarah.

Nadia menekankan pentingnya memastikan rancangan bangunan baru konsisten dengan prinsip, proses, dan praktik pelestarian.

Dengan demikian, pembangunan dapat tetap berlangsung tanpa mengabaikan nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang menjadi identitas kawasan.

Pendekatan infill development diharapkan mampu menjadi dasar perancangan bangunan baru yang menghormati warisan sejarah sekaligus mengakomodasi perkembangan arsitektur masa kini.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026