
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan dua tersangka kasus kerusuhan di festival musik Berdendang Bergoyang di Istoran Senayan, Jakpus hingga mengakibatkan sejumlah penonton pingsan.
"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DWyang dianggap paling bertanggung jawab usai kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Berdendang Bergoyang Izin Kapasitas 3.000 Penonton, Tiket Terjual 27 Ribu
Komarudin menambahkan, kendati telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakpus.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakpus melakukan gelar perkara terkait kasus festival musik ‘Berdendang Bergoyang’, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya mengatakan segera menetapkan tersangka.
“Ada satu orang yang berstatus sebagai terlapor, berinisal HA. Sebagai penanggung jawaba acara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kasus Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan
Ia mengatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan. Peluang tersangka lebih dari satu orang.
“Ticketing bisa, kemudian produksi juga. Tapi, yang sudah telak baru satu yang inisial HA,” ucapnya.
"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DWyang dianggap paling bertanggung jawab usai kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Berdendang Bergoyang Izin Kapasitas 3.000 Penonton, Tiket Terjual 27 Ribu
Komarudin menambahkan, kendati telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakpus.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakpus melakukan gelar perkara terkait kasus festival musik ‘Berdendang Bergoyang’, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya mengatakan segera menetapkan tersangka.
“Ada satu orang yang berstatus sebagai terlapor, berinisal HA. Sebagai penanggung jawaba acara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kasus Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan
Ia mengatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan. Peluang tersangka lebih dari satu orang.
“Ticketing bisa, kemudian produksi juga. Tapi, yang sudah telak baru satu yang inisial HA,” ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino