Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Larang Sipil Pakai Pelat RF

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Larang Sipil Pakai Pelat RF
Pantau - Korlantas Polri menegaskan warga sipil dilarang menggunakan pelat rahasia seperti RF ataupun QH. Sebelumnya, Korlantas Polri juga sudah menyetop perpanjangan atau penerbitan pelat nomor khusus ataupun rahasia

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Yusri menyebut, pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.

"Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya.

Perpanjangan pelat khusus disetop


Korlantas Polri telah memberhentikan perpanjangan pelat khusus yang dikenal sebagai pelat RF sejak 10 Oktober 2022. Untuk pelat yang masih berlaku akan dihabiskan sampai 2023, dan akan disiapkan kode baru untuk pelat khusus.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (Perpol) terkait hal ini. Proses pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah, Polda masing-masing wilayah bisa mengeluarkan langsung.

“Di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan khusus. Sebenarnya yang dikasih eselon 1,2 dan 3 dengan kendaraan yang bebas,” katanya.

“Kendaraan pribadi boleh menggunakan pelat khusus. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Saya setop dulu perpanjangan dan tidak ada pengajuan barang. Kita sudah ubah Perpol,” sambungnya.
Penulis :
khaliedmalvino