
Pantau - Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terancam 6 tahun penjara buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.
- Penulis :
- khaliedmalvino