
Pantau - Terungkap tempat kerja karyawati berinisial AD yang mendapat pelecehan seksual bermodus 'staycation bareng bos' untuk memperpanjang kontrak kerjanya bukanlah PT Mikuni Indonesia, melainkan PT I.
Diketahui, AD selaku korban pelecehan seksual dengan modus 'staycation bareng bos' ini sudah melapor perusaah tempatnya bekerja ke Polres Metro Bekasi. Terkuaknya nama perusahaan tersebut tertera dalam surat tanda penerimaan di Polres Metro Bekasi.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I****, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tanda penerimaan laporan tersebut, dikutip Rabu (10/5/2023).
Terbongkarnya PT I diduga sebagai tempat kerja AD yang viral gegara ajakan 'staycation bareng bos' di Cikarang ini sempat viral di media sosial (medsos). Salah satu akun Twitter @_opposite6890 pun mengungkap identitas perusahaan tersebut.
"Hadeh tebak-tebak buah manggis. Kasus staycation atas nama AD (25) itu bukan terjadi di PT Epson ataupun PT Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT Ikeda," cuit akun tersebut.
Akun itu menjelaskan bahwa kontrak kerja AD seharusnya selesai 13 Mei 2023. Faktanya, pemutusan kontrak kerja terhadap AD justru lebih cepat karena korban menolak ajakan 'staycation bareng bos'.
"Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei manajer sang*an bilang kontrak nggak diperpanjang. Si manajer sang*an namanya : Barkah," tambahnya.
Diketahui, AD selaku korban pelecehan seksual dengan modus 'staycation bareng bos' ini sudah melapor perusaah tempatnya bekerja ke Polres Metro Bekasi. Terkuaknya nama perusahaan tersebut tertera dalam surat tanda penerimaan di Polres Metro Bekasi.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I****, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tanda penerimaan laporan tersebut, dikutip Rabu (10/5/2023).
Terbongkarnya PT I diduga sebagai tempat kerja AD yang viral gegara ajakan 'staycation bareng bos' di Cikarang ini sempat viral di media sosial (medsos). Salah satu akun Twitter @_opposite6890 pun mengungkap identitas perusahaan tersebut.
"Hadeh tebak-tebak buah manggis. Kasus staycation atas nama AD (25) itu bukan terjadi di PT Epson ataupun PT Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT Ikeda," cuit akun tersebut.
Akun itu menjelaskan bahwa kontrak kerja AD seharusnya selesai 13 Mei 2023. Faktanya, pemutusan kontrak kerja terhadap AD justru lebih cepat karena korban menolak ajakan 'staycation bareng bos'.
"Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei manajer sang*an bilang kontrak nggak diperpanjang. Si manajer sang*an namanya : Barkah," tambahnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino