Pantau Flash
Hukum

Lagi! Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay Ternyata Mahasiswa di Semarang

Oleh Sofian Faiq
Lagi! Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay Ternyata Mahasiswa di Semarang
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pria berinisial BT (23) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Semarang, perihal penipuan tiket konser Coldplay, Jumat (9/6/2023).

"Jadi yang bersangkutan alamat sesuai KTP tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang," ucap Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi.

Kapolres mengatakan, korban berjumlah satu orang berinisial DA dengan total kerugian Rp 5.500.000. Syahduddi menyebutkan, pelaku mengaku mempunyai tiket konser Coldplay lalu menjualnya di media sosial.

"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," kata Kapolres.

Syahduddi menuturkan, pelaku langsung memblokir nomor korban saat uang sudah dikirim. Sebagai informasi, korban merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor hp korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," tutur Syahduddi.

Lalu Syahduddi mengungkapkan, pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer yang memahami aktivitas di sosial media. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Taman Sari dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Kebetulan gini pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial," ungkapnya.

Diketahui, Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengam ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
Penulis :
Sofian Faiq
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023