
Pantau - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan agar polisi mengundang keluarga korban Bripda IDF saat rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Bogor.
"Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Poengky menjelaskan bahwa Polri telah memberikan update terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Bogor.
"Polri sudah memberikan update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya," jelasnya.
Lalu dia menuturkan Kompolnas melalukan pengawasan terhadap penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.
"Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation," tegasnya.
"Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.
"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ungkap AKBP Rio.
"Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq