Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Nyambi Jual Tembakau Gorila, Petugas SPBU di Karawang Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Nyambi Jual Tembakau Gorila, Petugas SPBU di Karawang Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: freepik)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang petugas SPBU di Karawang, Jawa Barat, nyambi sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Ia menjual barang haram itu secara online melalui akun media sosialnya.

"Di mana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi di satu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini," ujar 
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, pihak kepilisian juga menyita barang bukti berupa 80 gram tembakau gorila. Barang bukti itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Babakan Borondong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Adapun selain menangkap petugas SPBU, polisi juga mengamankan da orang pengedar obat terlarang berupa tramadol dan alprazolam. Dalam penangkapan pengedar obat terlarang, polisi menyita sekitar 25 ribu butir yang diperoleh di sebuah warung di wilayah Kecamatan Klari dan Ciampel.

"Tiga pelaku ditangkap beberapa hari lalu," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, untuk pengedar tembakau gorila diancam Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun atau hukuman mati.  

Sementara untuk pengedar obat keras ialah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris