
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) Endo Prabowo mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan atas perkara gratifikasi terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin.
Diketahui, tuntutan tetap dipegang teguh oleh JPU meski terdakwa berdalih telah menerima Rp400 juta dari saksi Ivan Krisdianto terkait proyek mebel dan pompa air adalah utang-piutangnya.
"Kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah dibacakan di muka persidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023," ucap Endo, Kamis (2/11/2023).
Sebagai informasi, hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda replik penuntut umum. Sebelumnya, Sarudin menyampaikan pleidoi bahwa dia tidak menerima uang secara langsung.
Perlu diketahui, uang tersebut diterima oleh Restia, yang kesaksiannya tidak diperdengarkan di persidangan. Restia dalam dakwaan disebut sebagai pacar terdakwa.
Lalu Endo menyampaikan pendapat atas pleidoi itu. Dia mengatakan terdakwa menandatangani penerimaan uang dari saksi Ivan dan dibenarkan oleh saksi lain bernama Haris.
"Bahwa tidak logis terdakwa selaku Sekretaris BPKAD (saat perkara ini terjadi) yang merupakan eselon III, berpengalaman sebagai PNS 24 tahun, yang sangat dipastikan mengetahui apa konsekuensi hukum dari apa yang ia tandatangani sehingga tidak logis alasan-alasan terdakwa," tuturnya.
"Alasan terdakwa membayar Rp 400 juta agar menjaga nama baik tidaklah logis sehingga terdakwa yang saat itu hanya melihat pinjaman Restia harusnya melaporkan Restia ke kepolisian," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sarudin dituntut 4 tahun penjara pada kasus suap gratifikasi pengadaan mebeler dan pompa. Oleh JPU, terdakwa dinilai bersalah dalam perkara yang jumlah suap gratifikasinya Rp400 juta.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Endo pada Selasa (24/10).
Di dakwan jaksa, nama Restia adalah kekasih terdakwa, diketahui bahwa Restia menjanjikan fee 30 persen ke saksi Ivan atas proyek mebeler itu.
"Menawarkan kerjaan, Ivan diiming-imingi fee 30 persen. Yang menjanjikan Resti, bicara langsung sama Ivan," kata Haris di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/8/) lalu.
- Penulis :
- Sofian Faiq