billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemkot Sumbar Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah di Tanah Datar Secara Hukum

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Pemkot Sumbar Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah di Tanah Datar Secara Hukum
Foto: Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar disegel (ANTARA)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengupayakan penyelesaian sengketa lahan SMPN 2 dan SD 20 Batusangkar tidak mengganggu proses belajar mengajar pada dua sekolah tersebut.

"Pemkab Tanah Datar berkomitmen menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini melalui jalur hukum. Sementara proses itu berjalan, siswa harus tetap bisa belajar seperti biasa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanah Datar, Elizar di Batusangkar, Selasa (7/11/2023).

Ia mengatakan, sengketa lahan yang terjadi karena klaim masyarakat yang mengakui kepemilikan lahan itu tidak boleh mengorbankan pendidikan siswa.

Menurutnya aksi penyegelan sekolah seperti yang terjadi sebelumnya, tidak boleh terjadi lagi karena akibatnya siswa terpaksa harus pindah belajar sehingga proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.

Ia meminta pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan untuk dapat mengajukan permohonan haknya melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ini agar jelas hitam putihnya. Sehingga ke depan insan pendidikan pada dua sekolah itu bisa nyaman dalam menjalankan aktivitas," katanya.

Elizar menyebut kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya hal itu juga pernah terjadi.

Pada tahun 2003, pihak yang mengaku ahli waris di lahan tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

Kemudian pada tahun 2017, kasus penghalangan siswa masuk ke sekolah itu juga terjadi kembali.

"Untuk penyelesaiannya kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga. Namun berakhir buntu karena pihak yang mengklaim lahan itu meminta pemerintah daerah mensertifikatkan lahan tersebut dan menyerahkan pada pihak yang mengaku ahli waris. Hal itu tidak bisa dilakukan karena di atas lahan itu telah berdiri aset milik pemerintah," katanya.

Sebelumnya pihak yang mengklaim pemilik tanah SMPN 2 dan SD 20 Batusangkar melakukan penyegelan gerbang sekolah.

Akibatnya siswa tidak bisa masuk sehingga pihak sekolah terpaksa memindahkan proses belajar mengajar ke perpustakaan daerah.

[Sumber: ANTARA]

Penulis :
Abdan Muflih

Terpopuler