Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Metro Jaksel Gelar Reka Ulang Kasus Panca Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polres Metro Jaksel Gelar Reka Ulang Kasus Panca Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Foto: Panca Darmansyah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar reka ulang kasus ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa. Reka ulang dengan tersangka Panca Darmansyah (41) ini digelar di rumah kontrakan Panca.

Reka ulang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (29/12/2023). Panca dihadirkan secara langsung dalam reka ulang kasus pembunuhan ini. Tampak Panca mengenakan baju tahanan Polres Metro Jaksel. Dua tangannya pun diborgol ketika digiring ke TKP pembunuhan.

Reka ulang ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi. Manekin menjadi pengganti sosok 4 korban anak dalam reka ulang tersebut.

Warga dan tetangga sekitar rumah kontrakan Panca tampak antusias menonton reka ulang tersebut. Polisi pun menandai TKP pembunuhan dengan garis polisi agar warga tak mendekat.

Panca Ditahan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Panca Darmansyah (41), ayah pembunuh 4 anak di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, Panca dinyatakan sehat setelah menjalani perawatan pascainsiden percobaan bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pihaknya sudah menerima keterangan RS Polri soal kesehatan Panca. Tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga langsung bisa ditahan.

"Perlu diketahui, semalam setelah kami berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati bahwa yang bersangkutan inisial P ini dinyatakan sehat dan bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasa," ucap Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Setelah menuntaskan perawatan dan observasi psikis di RS Polri, Panca lalu diringkus polisi dan resmi ditahan. Diketahui, Panca ditahan terhitung mulai Rabu (20/12/2023).

"Sehingga kami melaksanakan kegiatan penangkapan kepada yang bersangkutan dan kami laksanakan kegiatan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 216/XII/Reskrim Jaksel tanggal 20 Desember 2023," tegasnya.

"Jadi 20 hari ke depan yang bersangkutan kita lakukan penahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tambahnya.

Bintoro pun menuturkan Panca kini secara resmi telah ditahan.

"Hari ini rilis secara resmi saudara P telah kami lakukan penahanan," tutupnya.

Penulis :
Khalied Malvino