
Pantau - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bakal menjalani sidang putusan gugatan praperadilan, Selasa (27/2/2024). Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee atas penetapan status tersangkanya ini akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Baik, berarti untuk putusan kita akan tunda hari Selasa besok tanggal 27 Februari 2024," kata hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting yakin pada hasil putusan sidang besok. Diharapkannya, hakim bakal menjatuhkan putusan atas dasar rasa keadilan.
"Besok putusan dan kita yakin dan percaya apapun yang diputus oleh hakim Prapid itu adalah memang putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan," kata Tofan Agung Ginting usai persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan gugatan praperadilan Siskaeee melawan Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka hingga penahanannya sudah tuntas digelar hari ini. Sidang tersebut bakal berlanjut dengan agenda kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.
Siskaeee dan pihak Polda Metro Jay sama-sama menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim tunggal PN Jaksel. Namun, isi kesimpuan keduanya tak dibacakan dalam persidangan hari ini, melainkan dianggap dibacakan.
Berikut ini petitum gugatan praperadilan Siskaeee:
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
- Penulis :
- Khalied Malvino