HOME  ⁄  Hukum

Divonis 10 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan SYL

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Divonis 10 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan SYL
Foto: Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Salah satu faktor yang memberatkan hukumannya adalah sikapnya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, faktor lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tak hanya itu, keluarga SYL juga menikmati hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar dia.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Penulis :
Nur Nasya Dalila