
Pantau - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dipastikan pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Rencana tersebut telah disampaikan Otto beberapa kali dalam sebuah kesempatan.
"Kami akan ajukan PK kasus Jessica," ujar Otto.
Rencananya, PK diajukan pada pekan pertama atau kedua bulan Agustus 2024 mendatang. Terkait bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK, Otto belum mau menjelaskan. Novum baru akan disampaikan saat pendaftaran.
Pihaknya, saat ini masih menunggu konfirmasi dari sejumlah ahli, serta sejumlah bukti baru.
"Tapi secara drafting sudah bisa diselesaikan semuanya," ucapnya.
Otto juga tengah meyakinkan saksi-saksi dahulu, yang diduga tak berkata sesuai dengan kenyataan.
Diketahui, Jessica divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Mirna. Ia terbukti bersalah membunuh Mirna dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman kopi, saat bertemu di sebuah kafe di Jakarta. Banding dan kasasi Jessica telah ditolak oleh hakim pengadilan tinggi maupun MA.
- Penulis :
- Rizki