
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RRD (28) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap pacarnya, wanita insial L (30) di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, Kamis (25/7/2024).
Adapun, untuk kondisi korban saat ini maih dalam perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya akibat penusukan yang dilakukan pacarnya itu.
"Korban mengalami luka jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak, dan saat ini korban masih berada di RS dalam penanganan medis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tesebut terjadi pada Senin (22/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan, pelaku pun sudah berhasil ditangkap polisi. RRD telah diperiksa polisi dan mengaku menusuk pacarnya itu karena cemburu chat dengan mantan suami.
"Motif sampai adanya tindakan penganiayaan tersebut tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chatting-an via WhatsApp dengan mantan suami korban," kata Dedi Hermawan, Rabu (24/7).
Dari cemburu itu pada akhirnya, tersangka marah lalu menganiaya korban dengan cara menusuknya secara membabi buta hingga mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Ciawi untuk mendapat perawatan medis.
"Karena cemburu, tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh bagian wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," jelasnya.
- Penulis :
- Firdha Riris