Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Altav Vicko jadi Tersangka KDRT Selebgram Shahnaz Anindya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Altav Vicko jadi Tersangka KDRT Selebgram Shahnaz  Anindya
Foto: Ilustrasi Penganiayaan (iStock)

Pantau - Aparat kepolisian sedang mengusut kasus dugaan seorang presenter bernama Altav Vicko (AV) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindy (SA) di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, dilansir 01, Selasa (20/8/2024).

Nurma mengatakan, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri sang presenter itu pada September 2023. KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

Hingga kini, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut. "Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," ujarnya.

AV yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris