Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jika Terpilih Jadi Presiden, Trump Bakal Berlakukan Hukuman Mati pada Kejahatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jika Terpilih Jadi Presiden, Trump Bakal Berlakukan Hukuman Mati pada Kejahatan
Foto: Donald Trump

Pantau - Mantan presiden Amerika Serikat dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden.

"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan Sputnik, dilansir Antara, Jumat (30/8/2024).

Pernyataan itu ia keluarkan ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.

Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya  --jika dirinya terpilih sebagai presiden.

Baca Juga:
Trump Nilai Pilpres AS 2024 Pilihan Antara Komunisme dan Kebebasan
 

Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.

Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.

Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi.


Sumber: Sputnik-OANA

Penulis :
Ahmad Ryansyah