HOME  ⁄  Hukum

Cewek Rusia jadi PSK di Bali Berujung Dideportasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Cewek Rusia jadi PSK di Bali Berujung Dideportasi
Foto: Ilustrasi PSK. (iStock)

Pantau - Cewek bule berinisial AA (26) asal Rusia terciduk petugas Imigrasi menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Akibatnya, AA harus dideportasi.

"AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Sebagai informasi, AA ini mendarat di Bali sejak 23 Desember 2020 dengan visa bisnis. Selama di Bali, ia sempat memperpanjang masa berlaku visanya hingga 2025.

AA mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran sebuah toko kosmetik online berbasis di Rusia  dengan gaji 200 ribu Ribel per bulan. Namun, ternyata ia terlibat prostitusi di vila kawasan Seminyak, Kuta.

"Berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat prostitusi. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26)," katanya.

Dalam berperan sebagai PSK, AA mengaku mendapat penghasilan yang tidak tetap. Tetapi, AA sudah berhasil meraup Rp15 juta hingga Rp20 juta walau berakhir diamankan dan berujung dideportasi kembali ke negaranya.

"Kami amankan AA beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta di tempat kejadian," kata Dudy.

Penulis :
Firdha Riris