
Pantau-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mekanisme hibah ini sejalan dengan rencana pembangunan menengah nasional asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan tindak pidana korupsi.
"Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Berdalih Kader, PAN Beri Bantuan Hukum Kepada Adik Zulkifli Hasan
Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal. “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.(Tubagus Rachmat).
- Penulis :
- Wira Kusuma