HOME  ⁄  Hukum

Pengamen Viral Lecehkan Anak di Kemayoran Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pengamen Viral Lecehkan Anak di Kemayoran Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap pengamen karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Pelaku berinisial D (29) sudah diamankan," kata Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, dilansir Antara, Sabtu (26/10/2024).

Ricky menjelaskan, kasus pelecehan ini terungkap dari informasi masyarakat dan rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang diunggah di media sosial. Dalam video itu, tampak pelaku D melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Baca juga: 11 Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Seksual Guru

Lebih lanjut, petugas kepolisian langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial (medsos) tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Setelah dinyatakan cukup dan akurat, maka pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB maka dapat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah Jalan Serdang Baru I, Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.

Saat ditangkap, polisi meminta terduga pelaku untuk menyerahkan pakaian berupa kaos dan celana panjang yang digunakan pada saat kejadian. Pelaku dibawa ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Dikarenakan korban di bawah umur sehingga korban dan pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: MUI Sampaikan Keprihatinan atas Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Khalied Malvino