Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Foto: Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Pantau - Sidang vonis terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang digelar pada Selasa (25/3/2205) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. 

Sementara itu, satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari militer.

Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menegaskan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama serta penadahan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," ujar Arif dalam persidangan.

Baca juga: Prajurit Aktif Jabat di Luar 14 K/L, Panglima TNI Harus Keluarkan Surat Perintah Pensiun Dini

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer meminta agar Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup, diberhentikan dari kesatuan, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Sementara itu, Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan juga diwajibkan membayar restitusi dalam jumlah yang sama.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri. Mobil tersebut sebetulnya merupakan kendaraan yang disewakan oleh korban, Ilyas, kepada pihak lain. Saat menemukan kembali mobilnya di Pandeglang pada 2 Januari 2025, Ilyas dan rombongan berusaha menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usulnya kepada Akbar dan Rafsin.

Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Akbar mengaku sebagai anggota TNI untuk menenangkan situasi, sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar dan menodongkannya ke arah Ilyas. Situasi semakin memanas ketika Bambang datang dengan mobil dan menabrak rombongan Ilyas sebelum mereka melarikan diri.

Tak puas dengan respons kepolisian saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, Ilyas dan timnya melanjutkan pengejaran sendiri hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi itu, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil, yang menyebabkan dua orang terluka. Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter, mengenai dada sebelah kanan korban hingga tewas.

Penulis :
Muhammad Rodhi