HOME  ⁄  Hukum

Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Tangani Kejahatan Digital Transnasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Tangani Kejahatan Digital Transnasional
Foto: (Sumber: Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri RI berencana membentuk satuan tugas untuk menangani kejahatan transnasional digital di Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan terdapat pola pergeseran tindak pidana transnasional ke Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

“Setelah ditertibkan di wilayah Indochina, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Untung Widyatmoko.

Wilayah Indochina seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya dikenal sebagai basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring lintas negara.

Aktivitas kejahatan daring tersebut meliputi penipuan daring atau scamming, love scamming, investasi daring ilegal, hingga perjudian daring.

Untung menyebut indikasi pergeseran aktivitas kejahatan transnasional terlihat dari banyaknya pengungkapan kasus di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah wilayah yang disebut menjadi lokasi pengungkapan kasus antara lain Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, dan Jakarta.

NCB Interpol menilai penanganan kejahatan transnasional digital tidak dapat dilakukan hanya oleh Polri saja.

Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengatasi perkembangan kejahatan yang bergerak sangat cepat.

NCB Interpol bersama Kementerian Luar Negeri RI disebut telah melakukan konsolidasi untuk membahas pembentukan satgas tersebut.

Selain dengan Kemenlu, NCB Interpol juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi masuknya individu yang masuk daftar subject of interest (SOI).

SOI merujuk pada WNA maupun WNI yang masuk radar pengawasan khusus Direktorat Jenderal Imigrasi karena diduga terkait pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana transnasional.

“Karena jika dibiarkan hanya Polri yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif,” kata Untung Widyatmoko.

Penulis :
Gerry Eka