
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menegaskan komitmennya mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah delineasi IKN.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan ibu kota baru Indonesia yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Dodit Muliawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan delineasi IKN.
“Langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Agung Dodit Muliawan.
Agung Dodit juga menjabat sebagai Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.
OIKN menyatakan selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pemulihan lahan dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mengambil langkah menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN termasuk pemasangan plang larangan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
OIKN menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kawasan tersebut dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujar Agung Dodit Muliawan.
Satgas IKN Tingkatkan Patroli dan Penindakan Tambang Ilegal
Otorita IKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.
OIKN menyebut akan meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap aktivitas ilegal, dan melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lain di wilayah IKN melalui saluran pengaduan resmi Otorita IKN.
Agung Dodit menjelaskan sejak 2023 telah dibentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN termasuk di Tahura Bukit Soeharto.
“Berbagai langkah sejak 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN dilakukan, antara lain penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN,” kata Agung Dodit Muliawan.
Penindakan tersebut mencakup penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21.
Satgas juga melakukan penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak serta penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kalimantan Timur.
Selain itu, dilakukan pula penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Satgas turut melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
- Penulis :
- Gerry Eka





