
Pantau - Indonesia bersiap memperingati satu abad perjalanan pendidikan tinggi hukum sejak berdirinya Rechtsogeschool Batavia pada 1924 di tengah munculnya sorotan terhadap arah pendidikan hukum nasional dan relevansinya terhadap kondisi penegakan hukum saat ini.
Selama hampir satu abad, pendidikan tinggi hukum telah melahirkan ribuan pemikir, perumus undang-undang, dan penegak hukum yang mengawal perjalanan republik.
Namun, laporan kajian Bappenas akhir 2024 berjudul Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia menyebut kualitas output pendidikan tinggi hukum berkorelasi dengan stagnasi Indeks Penegakan Hukum nasional.
Kampus hukum dinilai masih terjebak dalam pola pendidikan normatif dan tekstual yang kuat dalam hafalan pasal, tetapi lemah menghadapi kompleksitas sengketa hukum modern serta tantangan integritas moral.
Akar persoalan disebut berasal dari disorientasi sistem pendidikan akibat ledakan jumlah fakultas hukum dan sekolah tinggi ilmu hukum tanpa standardisasi mutu yang ketat.
Artikel tersebut menilai hukum telah bergeser dari ilmu mulia untuk menegakkan keadilan menjadi komoditas industri pendidikan.
Dualisme Regulasi dan Komersialisasi Gelar
Kondisi pendidikan hukum disebut diperparah oleh ego sektoral dan dualisme regulasi antara Kementerian Pendidikan dengan organisasi profesi hukum.
Standar kurikulum pendidikan tinggi dinilai belum terhubung dengan kebutuhan dunia profesi sehingga lulusan hukum harus belajar ulang ketika mengikuti pendidikan profesi advokat.
Program magister dan doktor hukum juga disebut mengalami degradasi mutu akibat komersialisasi gelar.
Program pascasarjana dinilai sering menjadi tempat berburu gelar instan bagi pejabat publik, politisi, dan aparat penegak hukum demi kepentingan pangkat maupun prestise politik.
Dampaknya, riset hukum dari program doktoral dianggap repetitif, monoton, dan minim inovasi metodologi keilmuan.
Berdasarkan evaluasi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Hukum pada 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah program studi hukum mengalami penurunan akreditasi akibat buruknya rasio dosen dan minimnya laboratorium hukum klinis aktif.
Dunia akademik juga dinilai lambat merespons perubahan hukum positif, termasuk belum siapnya banyak kampus memperbarui materi ajar setelah pengesahan KUHAP baru.
Kondisi tersebut disebut menciptakan jurang antara hukum yang diajarkan di kampus dengan hukum yang dipraktikkan di lapangan.
Tantangan Teknologi dan Reformasi Kurikulum
Artikel tersebut mengusulkan lahirnya Peraturan Presiden tentang Standardisasi Nasional Pendidikan Hukum yang bersifat integratif.
Regulasi itu diharapkan dapat memaksa kementerian dan organisasi profesi hukum menyatukan standar kompetensi dalam kurikulum perguruan tinggi sejak semester akhir.
Selain itu, diusulkan moratorium parsial pembukaan program studi hukum baru yang tidak memiliki laboratorium klinis hukum dan pengadilan semu yang layak.
Disrupsi teknologi pada era Society 5.0 juga disebut menjadi tantangan baru bagi pendidikan tinggi hukum.
Kecerdasan buatan kini dinilai mampu melakukan penelusuran dokumen hukum, menyusun draf kontrak bisnis, hingga memprediksi putusan hakim dalam hitungan detik.
Keahlian tradisional sarjana hukum yang hanya mengandalkan hafalan teks undang-undang disebut akan segera usang dan tergantikan sistem digital.
Karena itu, reformasi kurikulum dinilai perlu diarahkan pada model interdisipliner dan penguatan literasi legal-tech.
Kurikulum masa depan diusulkan mengintegrasikan ilmu sosiologi empiris, ekonomi melalui Economic Analysis of Law, serta teknologi informasi termasuk blockchain dan smart contracts.
Mahasiswa hukum juga dinilai perlu dididik melalui metode studi kasus agar kemampuan legal reasoning lebih responsif terhadap dinamika global.
Moralitas Dinilai Tetap Jadi Fondasi Utama
Di tengah perkembangan teknologi, artikel tersebut menekankan bahwa aspek moralitas tetap menjadi benteng utama pendidikan hukum.
Pendidikan tinggi hukum dinilai harus mengembalikan pengajaran hukum sebagai pendidikan nilai dengan penguatan karakter Homo Ethicus atau manusia beretika tinggi.
“Diperlukan keberanian regulasi untuk menghentikan komersialisasi gelar, menyelaraskan ego kelembagaan, serta menyuntikkan literasi teknologi, pembaruan hukum formal, dan integritas moral ke dalam jantung kurikulum,” demikian bunyi artikel tersebut.
Penulis menilai transformasi radikal diperlukan agar perguruan tinggi hukum kembali pada tujuan utamanya, yakni mencetak pengawal keadilan yang responsif, adaptif, dan berintegritas tinggi.
- Penulis :
- Gerry Eka





