
Pantau - Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur mencapai 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian sementara lebih dari Rp2,658 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal mengatakan berdasarkan data sementara yang diterima penyidik, puluhan calon pengantin diduga menjadi korban setelah membayar paket pernikahan yang tidak direalisasikan sesuai perjanjian.
"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," ungkap Alfian Nurrizal.
Dari total 58 pasangan korban, sebanyak dua pasangan telah melangsungkan pernikahan namun tidak memperoleh layanan sesuai yang dijanjikan pihak WO.
Sebanyak 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Kerugian Masih Berpotensi Bertambah
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah polisi menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang mengaku dirugikan.
Para korban menyatakan telah melakukan pembayaran untuk paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari calon pengantin tetapi tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Menjelang hari pernikahan, banyak korban mengaku kesulitan menghubungi pihak WO.
Alfian menjelaskan hingga saat ini baru 24 korban yang telah didata secara resmi oleh penyidik dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2.658.885.000.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian Nurrizal.
Pemilik WO Marwah Ditahan
Seiring bertambahnya laporan dari masyarakat, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM dan ER.
RM dan ER telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian masih dapat bertambah karena masih ada puluhan korban yang sedang dimintai keterangan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih melakukan pendalaman kasus, pengungkapan modus operandi secara menyeluruh, serta penelusuran penggunaan dana para korban.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum melapor kepada kepolisian.
RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.
- Penulis :
- Gerry Eka





