HOME  ⁄  Hukum

KPK Ungkap Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong Berkaitan dengan Pejabat Pemkot Bengkulu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Ungkap Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong Berkaitan dengan Pejabat Pemkot Bengkulu
Foto: Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK Sebut Pengembangan Kasus Menyasar Pejabat Pemkot Bengkulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu."

Budi menjelaskan pengembangan penyidikan merupakan hal yang lazim dilakukan KPK, terutama setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan.

Ia mengungkapkan, "Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK."

Berawal dari OTT Proyek di Rejang Lebong

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada sejumlah pihak swasta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut tanpa menetapkan tersangka baru.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, serta menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar sebagai barang bukti.

Penulis :
Gerry Eka