HOME  ⁄  Hukum

KPK Telusuri Dugaan Setoran Kantor Pertanahan kepada Oknum di Kanwil BPN Jawa Timur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Telusuri Dugaan Setoran Kantor Pertanahan kepada Oknum di Kanwil BPN Jawa Timur
Foto: Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dugaan tersebut didalami setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," katanya.

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, sementara penyidik turut menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas.

<h2>Kasus Berawal dari OTT Pengurusan HGB di Bogor</h2>

Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

<h2>KPK Geledah Sejumlah Lokasi dalam Pengembangan Penyidikan</h2>

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September serta kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September 2026.

Penyidik kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026.

Penggeledahan berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada 24 September 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026