
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk warga negara asing asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan penolakan dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian pada Sabtu (3/10/2026).
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
Imigrasi Periksa WNA Setelah Pesawat Mendarat
Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HW serta menjalankan proses administrasi keimigrasian setelah yang bersangkutan tiba di terminal kedatangan.
“Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” katanya.
HW diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, Imigrasi tetap menolak HW masuk Indonesia setelah menerima perhatian resmi dan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Paspor Diberi Cap Penolakan Masuk
Galih mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Petugas Imigrasi juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW sebagai bagian dari prosedur penolakan masuk.
Setelah proses tersebut selesai, HW dipulangkan ke titik keberangkatan awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




