
Pantau - Polres Lampung Selatan membongkar dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin dengan barang bukti 61 kilogram di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan membawa merkuri dan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri,” kata dia.
Petugas awalnya mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya setelah menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Polisi Sita 61 Botol Merkuri dan Ratusan Label
Penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman hingga mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, dan mengamankan M. yang diduga sebagai penerima merkuri.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi mengamankan 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih satu kilogram,” ujarnya.
Polisi turut menyita 200 lembar label stiker yang diduga akan digunakan untuk pelabelan kemasan merkuri tersebut.
Label itu mencantumkan tulisan Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.
Stefanus mengatakan temuan label tersebut menunjukkan barang bukti telah dipersiapkan dalam kemasan tertentu untuk diedarkan.
Penyidik masih mendalami rantai distribusi merkuri tersebut, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman maupun penerimaannya.
Dua Tersangka Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.
Tersangka juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.
Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 106 UU Perdagangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Lampung Selatan menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran komoditas tanpa perizinan sekaligus menindak aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
- Penulis :
- Gerry Eka




