HOME  ⁄  Hukum

DPR Minta Bilik Keluarga di Lapas Diatur Ketat agar Tak Jadi Ladang Pungli dan Fasilitas Khusus Narapidana Berduit

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Minta Bilik Keluarga di Lapas Diatur Ketat agar Tak Jadi Ladang Pungli dan Fasilitas Khusus Narapidana Berduit
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo memberikan keterangan seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026).

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta pemerintah mengatur penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) secara ketat untuk mencegah pungutan liar (pungli), penyalahgunaan fasilitas, dan perlakuan tidak adil terhadap warga binaan.

Yanuar menegaskan fasilitas tersebut harus dapat diakses secara setara oleh warga binaan yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan kemampuan ekonomi mereka.

Pernyataan itu disampaikan Yanuar seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026).

"Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban," katanya.

DPR Dorong Aturan Bilik Keluarga untuk Cegah Pungli

Yanuar menjelaskan bahwa gagasan penyediaan bilik keluarga bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertemu pasangan sah melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut harus memiliki persyaratan yang jelas agar tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu persyaratan utama yang diusulkan adalah kewajiban menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti hubungan perkawinan.

"Bilik keluarga dirancang sebagai fasilitas bagi warga binaan untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan pasangan sah mereka. Penggunaannya harus diatur, termasuk persyaratan pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah," ujarnya.

Yanuar juga mengusulkan agar akses terhadap bilik keluarga dapat dikaitkan dengan tahapan pembinaan warga binaan.

Dengan mekanisme tersebut, penggunaan fasilitas dapat menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.

Ia menekankan bahwa seluruh prosedur harus diterapkan secara transparan untuk mencegah munculnya fasilitas khusus yang diberikan melalui transaksi tidak resmi.

Bilik Keluarga Dinilai Bisa Mengurangi Stres Warga Binaan

Selain mencegah pungli, Yanuar menilai pengaturan kebutuhan biologis warga binaan dapat membantu mengurangi tekanan psikologis selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, pembatasan kebebasan tidak berarti seluruh kebutuhan dasar warga binaan dapat diabaikan.

"Konsepnya adalah bahwa kebutuhan biologis ini bagaimana bisa dikelola, bisa diatur. Pertama, menekan tingkat stres, menekan tingkat kerawanan dan ketegangan di dalam lapas," katanya.

Yanuar mengatakan gagasan tersebut muncul setelah adanya berbagai keluhan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.

Ia menilai pengelolaan kebutuhan tersebut perlu mempertimbangkan keamanan, ketertiban, serta kondisi psikologis penghuni lapas.

Pengaturan yang tepat diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi ketegangan di lingkungan pemasyarakatan.

Yanuar Tak Dukung Penyediaan Alat Bantu Seksual di Lapas

Yanuar juga menanggapi pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya disampaikan pakar seksologi Boyke Dian Nugraha dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI.

Namun, Yanuar menegaskan bahwa penyediaan alat bantu seksual bukan solusi yang didorongnya.

Ia lebih memilih pengembangan konsep bilik keluarga yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah melalui prosedur resmi.

Yanuar menjelaskan bahwa pembahasan tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lapas.

Risiko yang menjadi perhatian mencakup kemungkinan korban mengalami kekerasan berulang maupun melakukan tindakan serupa terhadap orang lain.

Karena itu, ia meminta kebijakan pembinaan warga binaan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan perlindungan dari kekerasan seksual.

Kementerian Imipas Diminta Susun Mekanisme Penggunaan Bilik Keluarga

Yanuar menegaskan bahwa usulan penyediaan bilik keluarga masih memerlukan pembahasan dan pengaturan lebih lanjut.

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menyusun ketentuan mengenai persyaratan, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas tersebut.

Aturan tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa bilik keluarga tidak menjadi sarana pungli atau fasilitas istimewa bagi kelompok warga binaan tertentu.

Ia berharap mekanisme yang disusun nantinya mampu menjamin kesetaraan akses sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Dengan demikian, gagasan bilik keluarga masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi kebijakan yang ditetapkan secara resmi.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026