HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Minggu (18/10/2026), menyusul operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB yang berujung pada penetapan lima tersangka.

Yusril mengatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian mengenai kesalahan pihak-pihak yang terlibat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.

"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal," ucapnya lewat pesan singkat.

Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yusril Tegaskan Pemerintah Dukung Independensi KPK

Yusril menjelaskan bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip hukum yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Prinsip serupa juga menjadi bagian dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

Menurut Yusril, pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerintah juga tidak ingin memengaruhi ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

"Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi," ujarnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Usai Operasi Tangkap Tangan BNPB

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi penentuan akhir mengenai kesalahan para pihak.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar, Termasuk Emas dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.

Penyidik KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB

KPK juga mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Kepala BNPB.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Sementara proses penyidikan terus berjalan, Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati kewenangan KPK untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara independen.

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026