HOME  ⁄  Hukum

Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia karena Sakit, Dimakamkan di Cikeas Senin

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia karena Sakit, Dimakamkan di Cikeas Senin
Foto: Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Pantau - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) pukul 10.32 WIB akibat sakit.

Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, saat dihubungi dari Jakarta pada Minggu.

“Iya benar, [karena] sakit,” kata Putri Maya Rumanti.

Jenazah Napoleon rencananya dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyakit yang diderita Napoleon sebelum meninggal dunia.

Napoleon Bonaparte Pernah Menduduki Sejumlah Jabatan Penting di Polri

Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional pada 2020.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Napoleon juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan.

Dalam perjalanan kariernya, ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Napoleon tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pengalaman penugasannya mencakup bidang reserse kriminal dan kerja sama kepolisian internasional sebelum memasuki masa purnawirawan.

Pernah Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

Nama Napoleon Bonaparte juga pernah menjadi perhatian publik setelah terseret kasus suap penghapusan nama terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang Interpol.

Pada 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti menerima suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Atas perkara tersebut, Napoleon dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman pengganti berupa enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2023 setelah menjalani sebagian masa pidananya.

Pemakaman Napoleon Dijadwalkan pada 19 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukumnya, Napoleon meninggal dunia pada Minggu pagi pukul 10.32 WIB.

Rencana pemakaman mantan pejabat tinggi Polri tersebut dijadwalkan berlangsung di kawasan Cikeas, Jawa Barat, sehari setelah kabar kematiannya diumumkan.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan mengenai lokasi rumah sakit tempat Napoleon menjalani perawatan maupun rincian prosesi pemakamannya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026