
Pantau - Mary Jane Veloso yang menjalani hukuman mati selama hampir 15 tahun di Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba, akhirnya kembali ke Filipina hari ini.
Ia dibekuk pada 2010 atas temuan 2,6 kg heroin. Mary Jane lalu dijatuhi hukuman mati. Warga Filipina ini selalu membantah perannya dalam kasus tersebut.
Dia mengaku ditipu oleh perekrut untuk menjadi kurir narkoba, seperti dilaporkan Rappler, Rabu (18/12/2024).
Baca juga:
- Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina Usai Dipulangkan
- Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Pulangnya Mary Jane ke tanah airnya merupakan hasil kesepakatan antara RI dan Filipina yang ditandatangani awal Desember 2024.
Sebelumnya, Mary Jane dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Jakarta sebelum diterbangkan ke ibu kota Manila.
Usai menjalani karantina lima hari, Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Mandaluyong City, Filipina.
- Penulis :
- Khalied Malvino