HOME  ⁄  Hukum

Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina Usai Dipulangkan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina Usai Dipulangkan
Foto: Plt. Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat menyampaikan keterangan pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akan tetap menjalani masa hukumannya di Filipina meskipun telah dipulangkan ke negara asalnya. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa status hukum Mary Jane tetap terpidana mati dan dia akan dipenjara di Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana. Dia tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di sana," kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
 

Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Meskipun dipulangkan, Mary Jane juga tetap dimasukkan dalam daftar tangkal untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia di masa depan, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Setelah proses pemindahan, Mary Jane diserahkan kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina dan dipulangkan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024).

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya telah menyepakati pemindahan ini melalui penandatanganan pengaturan praktis pada 6 Desember 2024. Mary Jane Veloso terlibat dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditemukan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, dan divonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Penulis :
Ahmad Ryansyah