
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan 15 warga negara asing asal Filipina yang terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Sulawesi Utara, untuk proses verifikasi dokumen dan pemulangan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni (WNA) tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” ujarnya.
Selama sekitar satu bulan berada di Sulawesi Tengah, para WNA tersebut menjalani pemeriksaan identitas dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan serta pakaian oleh pihak Imigrasi.
Pengawalan dilakukan melalui jalur darat dari Palu menuju Manado dengan estimasi perjalanan sekitar 24 jam dan melibatkan 15 petugas Kanim Palu.
Personel Polresta Palu turut mengawal hingga terminal keberangkatan sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Utara.
Sebelumnya, 15 WNA tersebut terdampar selama 13 hari setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak dan ditemukan selamat oleh nelayan setempat.
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan untuk pemulangan akan ditangani oleh Rudenim Manado.
“Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan WNA tersebut dilaksanakan,” kata Akmal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palu Octavianus Malisan menyatakan pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi terkait.
“Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen,” ujarnya.
Status kewarganegaraan para WNA masih dalam proses verifikasi oleh Konsulat Filipina karena terdapat informasi beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia sehingga memerlukan klarifikasi.
“Verifikasi dokumen administrasi para WNA terus berproses seiring dengan proses pemulangan mereka ke negara asal,” tegas Octavianus.
- Penulis :
- Gerry Eka







