Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemulihan Kerugian Negara
Foto: (Sumber: Ilustrasi barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disita KPK. ANTARA/HO-KPK.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI guna memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta, Minggu, seiring dimulainya pembahasan RUU oleh DPR.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Budi menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama yakni keuntungan finansial.

KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujar Budi.

Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum pemberantasan korupsi yang telah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 dengan rancangan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menyatakan terdapat empat RUU prioritas untuk dibahas pada 2026 termasuk RUU Perampasan Aset.

Penulis :
Gerry Eka