Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Trump Menandatangani Perintah Eksekutif untuk Hentikan Bea Tambahan Ad Valorem Usai Putusan Mahkamah Agung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Trump Menandatangani Perintah Eksekutif untuk Hentikan Bea Tambahan Ad Valorem Usai Putusan Mahkamah Agung
Foto: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (sumber: Anadolu)

Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat 20 Februari 2026 menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem yang sebelumnya diberlakukan melalui sejumlah kebijakan terkait keamanan nasional, ketidakseimbangan perdagangan, dan ancaman asing.

Gedung Putih menyatakan, "Sehubungan dengan perkembangan terbaru, bea tambahan ad valorem yang diberlakukan berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) tidak lagi berlaku dan, sesegera mungkin, tidak lagi akan dipungut," yang menegaskan penghentian pungutan tersebut.

Perintah tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6 banding 3 membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump.

Mahkamah Agung menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif menyeluruh menggunakan undang-undang yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional.

Dasar hukum yang digunakan sebelumnya adalah IEEPA atau International Emergency Economic Powers Act, yaitu undang-undang yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengambil langkah ekonomi dalam kondisi darurat nasional.

Melalui perintah terbaru itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diperintahkan segera mengambil langkah administratif untuk menghentikan pemungutan bea tambahan.

Penyesuaian pada Daftar Tarif Kepabeanan Terharmonisasi atau Harmonized Tariff Schedule akan dilakukan sesuai kebutuhan guna menyesuaikan kebijakan baru tersebut.

Tarif Lain Tetap Berlaku

Perintah eksekutif itu menegaskan langkah perdagangan lain yang baru diterapkan tetap berlaku, termasuk bea masuk sementara pada 20 Februari serta penangguhan perlakuan bebas bea de minimis.

Gedung Putih menekankan kebijakan tersebut hanya mengakhiri bea tambahan ad valorem tertentu berdasarkan IEEPA dan tidak mengubah tarif yang diberlakukan melalui kewenangan perdagangan lainnya.

Tarif yang tetap berlaku mencakup ketentuan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan serta Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Pengertian Ad Valorem dan De Minimis

Ad valorem merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "berdasarkan nilai".

Dalam konteks perpajakan dan kepabeanan, ad valorem merujuk pada jenis pajak atau tarif yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang atau transaksi, bukan jumlah tetap per unit.

Istilah ad valorem lazim digunakan untuk menjelaskan tarif impor atau bea tambahan yang dihitung berdasarkan nilai barang.

Sebagai contoh, jika suatu negara mengenakan bea masuk ad valorem sebesar 10 persen atas barang impor senilai 1.000 dolar AS, maka bea yang harus dibayar adalah 100 dolar AS.

Jika nilai barang meningkat, jumlah bea yang dibayarkan juga meningkat karena dihitung berdasarkan persentase nilai tersebut.

Bebas bea de minimis adalah ketentuan yang membebaskan barang impor dari pungutan bea masuk dan atau pajak apabila nilainya berada di bawah batas minimum tertentu.

Istilah de minimis berasal dari bahasa Latin yang berarti "hal yang sangat kecil".

Dalam konteks kepabeanan, aturan de minimis menetapkan ambang nilai barang kiriman yang dianggap terlalu kecil untuk dikenai bea masuk.

Sebagai contoh, jika suatu negara menetapkan batas de minimis sebesar 100 dolar AS, maka barang impor dengan nilai di bawah angka tersebut tidak dikenai bea masuk.

Jika nilai barang melebihi batas de minimis yang ditetapkan, barang tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa