Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Mantan Anggota BIGBANG Ini Dipenjara Selama 18 Bulan Setelah Ajukan Banding

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Mantan Anggota BIGBANG Ini Dipenjara Selama 18 Bulan Setelah Ajukan Banding

Pantau.comMantan penyanyi K-pop dan anggota dari boyband BIGBANG, Seungri, kini durasi hukuman penjaranya dikurangi menjadi setengah dari hukuman awal oleh pengadilan setelah ia mengajukan banding.

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengumumkan pada Kamis, 27 Januari 2022, bahwa hukuman penjaranya akan dikurangi menjadi 18 bulan, dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun.

Seungri dijatuhi hukuman awal dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 1,15 miliar won Korea (US$1 juta) atas tuduhan termasuk memfasilitasi prostitusi dan penggelapan dana di kelab malam Burning Sun di Seoul, Korea Selatan.

Dia dan mitra bisnisnya dituduh mengatur layanan seksual untuk calon investor dan klien yang kaya raya di kelab malam tersebut.

SCMP melaporkan, bahwa Seungri telah mengakui di pengadilan banding bahwa dia bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan dia juga menyatakan penyesalannya. Persidangan dan banding berlangsung di pengadilan militer.

Pria yang bernama asli Lee Seung-hyun ini, awalnya mengaku bersalah hanya atas satu dari sembilan tuduhan yang melanggar kebijakan valuta asing terkait dengan perjudian di luar negeri, dalam sidang pengadilan yang lebih rendah pada Agustus tahun lalu.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih