
Pantau.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah menginformasikan bahwa untuk biaya administrasi pernikahan itu tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, perlu dicatat, pelaksanaan pernikahannya harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag di akun resmi Instagram @bimasislam pada hari Senin, 31 Januari 2022.
Tetapi, jika kamu melaksanakan pernikahannya di luar KUA, seperti di luar jam kerja, maka kamu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600 ribu dan dibayar melalui bank. Dan biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Apabila kamu ingin melaksanakan pernikahannya di KUA, maka kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dan berikut ini adalah beberapa dokumennya:
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
- Penulis :
- M Abdan Muflih