
Pantau.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta, tepatnya ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok -Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
rnrnrnrnrnInformasi tersebut disampaikan lewat akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA pada Selasa, 8 Februari 2022.
rnrnrnrn"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," jelas Jasa Marga.
rnrnrnrnNamun, Jasamarga belum menyampaikan kapan atau berapa kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan. Dan, kenaikan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 74/KPTS/M/2022.
rnrnrnrnSebelumnya Jasa Marga juga sempat menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500, untuk semua golongan kendaraan pada 26 Desember 2021.
rnrnrnrnKenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021, tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat - Cikupa.
rnrnrnrnTarif baru nantinya akan berlaku di seluruh ruas tol dengan panjang mencapai 31,7 kilometer (km). Terdiri dari ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com