
Pantau.com - Tiga mahasiswi pascasarjana mengajukan gugatan hukum terhadap Universitas Harvard di Amerika Serikat (AS). Mereka menuduh Harvard gagal melindungi mahasiswa dari pelecehan seksual. Ketiga mahasiswi tersebut yaitu, Margaret Czerwienski, Lilia Kilburn dan Amulya Mandava. Mereka merupakan mahasiswi pascasarjana jurusan antropologi.Dalam gugatan itu, mereka menuduh John Comaroff, seorang profesor Studi Afrika dan Afrika Amerika, dan Antropologi, telah mencium dan meraba-raba mahasiswi tanpa izin, melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan, dan mengancam untuk menyabotase karier mahasiswi jika mereka melapor.Disebutkan juga dalam gugatan tersebut, mahasiswi menghadapi hambatan dari pihak administrasi kampus.Gugatan hukum itu menyebut kegagalan Universitas Harvard untuk bertindak atas laporan pelecehan seksual oleh profesor tersebut, menunjukkan adanya kebijakan ketidakpedulian dari institusi, sebuah sistem yang dirancang untuk melindungi universitas, reputasinya, dan fakultas yang menjaga reputasi itu dengan mengorbankan para mahasiswanya.Para penggugat menuntut kompensasi dan ganti rugi punitif yang akan diputuskan oleh juri pengadilan nantinya, juga biaya pengacara.Pihak Universitas Harvard membantah tuduhan yang dicantumkan dalam gugatan hukum tersebut. Pihak Harvard menyebut gugatan itu sama sekali tidak mencerminkan secara adil maupun akurat dari langkah-langkah bijaksana yang diambil oleh universitas.
- Penulis :
- Fadyl