
Pantau - Direktur Eksekutif Lokataru yang tengah terjerat kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar membantah pernyataan soal meminta saham PT Freeport hingga beasiswa S3 di Harvard University.
"Tiga kuliah saya alhamdulillah bayar sendiri, dan satu kuliah mendapat beasiswa. Saya tidak kuliah di Harvard dan tidak dibayari saksi," kata Haris menjawab kesaksian Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Haris menuturkan, dirinya tak pernah meminta saham PT Freeport di Papua untuk pribadi, melainkan demi membantu masyarakat adat Papua.
Haris menegaskan bahwa dirinya adalah kuasa hukum masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT Freeport.
"Dan Saudara saksi adalah Menko Marves yang bertanggung jawab dalam divestasi saham Freeport," beber aktivis HAM ini.
Haris juga mengaku sudah memperjuangkan hak-hak masyarakat adat soal pembagian saham PT Freeport. Haris menyebut, pihaknya sudah berupaya menemui bupati hingga perangkat daerah setempat.
Namun sayang, upaya dan perjuangan Haris yang membela hak-hak masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT Freeport itu tak membuahkan hasil positif. Oleh karenanya, Haris meminta waku untuk bertemu Luhut dan membahas soal hak-hak masyarakat adat Papua tersebut.
"Jadi bukan saya meminta saham," tegas Haris.
Haris mengaku mengontak Luhut sebagai kuasa hukum, dia juga akhirnya diterima Luhut di rumahnya.
Ketika bertemu di rumah Luhut, hal lain juga dibahas. Luhut bercerita soal rekannya purnawirawan TNI yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM di Papua.
Haris juga bercerita soal kenal Luhut sejak 2013. Haris beberapa kali pernah diminta bantuan Luhut, salah satunya perihal pembebasan tahanan politik (tapol) Papua.
Diberitakan, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
"Tiga kuliah saya alhamdulillah bayar sendiri, dan satu kuliah mendapat beasiswa. Saya tidak kuliah di Harvard dan tidak dibayari saksi," kata Haris menjawab kesaksian Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Haris menuturkan, dirinya tak pernah meminta saham PT Freeport di Papua untuk pribadi, melainkan demi membantu masyarakat adat Papua.
Haris menegaskan bahwa dirinya adalah kuasa hukum masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT Freeport.
"Dan Saudara saksi adalah Menko Marves yang bertanggung jawab dalam divestasi saham Freeport," beber aktivis HAM ini.
Haris juga mengaku sudah memperjuangkan hak-hak masyarakat adat soal pembagian saham PT Freeport. Haris menyebut, pihaknya sudah berupaya menemui bupati hingga perangkat daerah setempat.
Namun sayang, upaya dan perjuangan Haris yang membela hak-hak masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT Freeport itu tak membuahkan hasil positif. Oleh karenanya, Haris meminta waku untuk bertemu Luhut dan membahas soal hak-hak masyarakat adat Papua tersebut.
"Jadi bukan saya meminta saham," tegas Haris.
Haris mengaku mengontak Luhut sebagai kuasa hukum, dia juga akhirnya diterima Luhut di rumahnya.
Ketika bertemu di rumah Luhut, hal lain juga dibahas. Luhut bercerita soal rekannya purnawirawan TNI yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM di Papua.
Haris juga bercerita soal kenal Luhut sejak 2013. Haris beberapa kali pernah diminta bantuan Luhut, salah satunya perihal pembebasan tahanan politik (tapol) Papua.
Diberitakan, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Kuliah#PT Freeport Indonesia#Harvard University#Haris Azhar#Saham#Fatia Maulidiyanti#haris az
- Penulis :
- khaliedmalvino