Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Cara Ngeklaim Biaya Pengobatan Covid-19

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Cara Ngeklaim Biaya Pengobatan Covid-19

Pantau.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir, PhD, SpTHT-KL(K), MARS, menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang wajib dirawat di rumah sakit ditanggung oleh negara.

Menurut Prof dr Abdul, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Untuk pembayaran atau biaya selama mereka itu masuk opname di rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah. Itu semua perawatan di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah," ucap dr Kadir dalam konferensi pers virtual terkait Update Perkembangan COVID-19, Kamis, 10 Feberuari 2022.

Kemudian, dr Kadir juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," jelasnya.

Sedangkan, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (gejala ringan atau tanpa gejala), Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine dan obat gratis.

Alurnya dari laman resmi Kemenkes adalah:

Cara Dapat Obat Gratis
1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

2. Jika hasil tes positif, laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR) dan kemudian pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

3. Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.

4. Namun jika sudah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine.

Cara Menggunakan Telemedicine
1. Tekan tautan yang ada di pesan WhatsApp dari Kemenkes atau tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

2. Masukan kode voucher, agar bisa konsultasi dan medapatkan paket obat gratis.

3. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep tersebut dapat ditebus melalui link. "Catatan! Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis."

4. Pasien menunggu kiriman paket obat dan juga vitamin dari Kemenkes, yang akan dikirimkan melalui ekspedisi SiCepat.

Paket Obat Gratis
Adapun paket obat gratis yang disediakan Kemenkes untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, yaitu:

Paket A untuk Pasien Tanpa Gejala:

Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Paket B untuk Pasien Bergejala Ringan:

Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab
Paracetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Pilihan obat akan diberikan sesuai dengan gejala pasien, sedangkan untuk pasien gejala sedang-berat harus dirawat di rumah sakit.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com