Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Angela Lee dan Suami Didakwa Pasal Kumulatif dalam Sidang Kasus Penipuan

Oleh Rifeni
SHARE   :

Angela Lee dan Suami Didakwa Pasal Kumulatif dalam Sidang Kasus Penipuan

Pantau.com - Kasus penipuan yang dituduhkan pada selebgram Angela Lee dan suaminya, David Hardian memasuki tahap pembacaan dakwaan. Hari ini, Angela dan suami menjalani sidang perdana kasus bisnis tas mewah impor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Tio Pakusadewo Jalani 6 Bulan Rehabilitasi

Baik Angela maupun sang suami didakwa dengan pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan dan tindak pencucian uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo, ditemui wartawan seusai persidangan, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya Angela dan suami menawarkan bisnis tas impor kepada Santoso Tandyo dengan menjanjikan sejumlah keuntungan. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mentransfer uang miliaran rupiah secara bertahap kepada Angela dan David.

Baca juga: Elvy Sukaesih Larang Dhawiya Zaida Dijenguk Sang Kakak

Namun hingga waktu yang disepakati, Angela dan suami tidak dapat memenuhi janjinya kepada korban. Akibatnya, Angela dan David dilaporkan ke Polres Sleman atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Penulis :
Rifeni