
Pantau.com - Menyegerakan berbuka atau ta'jil al-ifthar merupakan satu dari sunah berpuasa. Segera bukan berarti terburu-buru. Bahkan, saking terburu-burunya, langsung minum dan makan sementara waktu Magrib belum tiba. Itu dilakukan karena mendengar suara sayup-sayup seperti azan, padahal bukan azan.
Satu hal yang penting diperhatikan adalah kepastian waktu Magrib sudah tiba. Sangkaan atas tibanya waktu Magrib, tidak bisa dibenarkan.
Misalnya, kabar dari seseorang menyebutkan waktu Magrib sudah tiba, atau ada sayup-sayup suara yang dikira sebagai azan. Karena itu, hidangan berbuka langsung disantap.
Namun, beberapa menit kemudian, azan yang sesungguhnya baru berkumandang. Hal itu memastikan bahwa prasangkanya tidak benar.
Jika peristiwa demikian terjadi, menjadi pertanyaan, bagaimana puasanya? Sah atau batal?
Menilik pandangan para ulama mazhab Syafi'i, seperti dilansir situs NU Online, puasa seorang yang membatalkan puasanya di waktu yang disangka sudah Magrib padahal keliru adalah batal.
Bahkan Imam Syafi'i menegaskan secara langsung permasalahan ini. Hal demikian juga berlaku pada sahur. Jika orang menyangka belum tiba waktu Subuh ternyata sudah masuk, sedangkan orang tersebut masih asik menyantap hidangan sahurnya, maka puasa tersebut dihukumi batal.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, bahwa jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal.
Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Magrib adalah berdasarkan kaidah lâ 'ibrata bidz dzan al-bayyin khatha'uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).
Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in. Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu Magrib adalah hal yang benar atau justru salah.
Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah. Oleh karena itu, buka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang masuknya waktu Magrib adalah hal yang membatalkan puasa.
Alangkah lebih baik jika hendak berbuka agar benar-benar mengetahui secara pasti tentang masuknya waktu Magrib, misalnya dengan terdengarnya suara azan dari berbagai penjuru.
Jika masih ada keraguan mengenai tibanya waktu Magrib, maka lebih baik berbuka nanti-nanti, sampai benar-benar yakin bahwa waktu maghrib telah tiba. Menyegerakan berbuka memang dianjurkan, tapi bukan berarti mengesampingkan sikap kehati-hatian kita dalam menjalankan ibadah puasa.
- Penulis :
- Aries Setiawan