Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun atas Kasus Judi dan Prostitusi

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun atas Kasus Judi dan Prostitusi
Pantau.com - Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk mantan anggota BIGBANG, Seungri (Lee Seung Hyun, 32).

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain.

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Pagi ini (26/5/2022), Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman Seungri pada 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung. Per hari ini, Seungri telah menghadapi sekitar 9 bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023, demikian dilansir dari Allkpop, Kamis (25/5/2022).
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani