
Pantau - Personel gabungan TNI dan Polri membongkar arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam di Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menerima informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Komandan Kodim 1409/Gowa Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi mengatakan aparat mengambil tindakan dengan merobohkan dan membersihkan arena, tetapi para pemain sudah tidak berada di lokasi ketika petugas datang.
"Jadi, kami dapat informasi adanya praktik perjudian sabung ayam. Sudah dilakukan tindakan tegas dengan membongkar dan merobohkannya, sudah dibersihkan semua. Tapi pelakunya (pemain) sudah tidak ada," ungkap Gilang.
Diduga Beroperasi Sebulan, Taruhan Capai Rp100 Juta
Berdasarkan penelusuran aparat melalui media sosial Facebook, praktik sabung ayam di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu bulan.
Arena sabung ayam itu berada di kawasan lahan kering yang berdekatan dengan permukiman warga.
Kondisi tersebut turut menimbulkan kekhawatiran karena kerumunan di arena dinilai berpotensi memicu kebakaran apabila terdapat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
"Daerah ini kering (lokasi). Saat mereka berkumpul ada buang puntung rokok, ini bisa memicu api, bisa menjadi kebakaran (permukiman dan hutan)," kata Gilang.
Dalam pemeriksaan lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti, termasuk buku yang diduga memuat catatan nominal taruhan dan data pemain.
Berdasarkan catatan tersebut, orang-orang yang datang ke arena diduga tidak hanya berasal dari Gowa, tetapi juga dari Maros, Sidrap, dan sejumlah daerah lainnya.
Catatan yang ditemukan juga menunjukkan adanya nominal taruhan dalam jumlah besar, mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Gilang mengatakan berdasarkan informasi yang dilihatnya di Facebook, perputaran uang dalam aktivitas tersebut bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.
"Orang-orang itu datang dari luar, ada buku diamankan. Ada dari Maros, Sidrap, macam-macam datang ke sini. Ini besar, saya lihat ada nominal taruhan Rp50 juta, Rp100 juta. Bahkan di Facebook pun sampai perputaran uangnya miliaran," ungkap Gilang.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Diselidiki
Aparat masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Gilang menyatakan dirinya bersama Kapolresta Gowa melakukan penyelidikan eksternal terlebih dahulu untuk mengusut dugaan tersebut.
"Saya tidak tahu (ada keterlibatan aparat), makanya saya dengan Kapolresta Gowa melaksanakan penyelidikan eksternal dulu. Tapi ini orang-orang datang dari luar," kata Gilang.
TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak mentoleransi adanya unsur perjudian di tengah masyarakat, apalagi jika ada oknum yang diduga terlibat. Tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama," tegas Gilang.
Polisi Sita Kurungan Ayam hingga Buku Catatan
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri yang berjumlah 26 personel telah mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu, 22 Agustus 2026 malam.
Tim dari Polsek Bontomarannu yang dipimpin Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah kemudian menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain 20 kurungan ayam, empat lampu penerangan, enam piala, terpal, buku catatan, karpet arena, serta sejumlah peralatan lainnya.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan ketika aparat mendatangi lokasi, penyelidikan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut tetap dilanjutkan.
"Penyelidikan tetap dilakukan meski tidak ada pelaku yang diamankan. Barang bukti sudah diamankan petugas," kata Ardiansyah.
- Penulis :
- Shila Glorya



