
Pantau - Pengamat politik dan hukum senior Boni Hargens menilai penangkapan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sinyal kuat keseriusan negara melindungi kekayaan alam dari eksploitasi dan perusakan yang mengancam ekosistem.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah (polda).
Boni mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi ujian bagi kapasitas dan integritas aparat penegak hukum.
“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan bahwa isu lingkungan, khususnya kebakaran hutan ini tentu bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ujian nyata bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia,” kata Boni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Boni berharap keberhasilan Polri menangani kasus tersebut menjadi preseden positif untuk mendorong penindakan kejahatan lingkungan secara lebih konsisten, sistematis, dan tanpa kompromi.
Menurut dia, kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang membutuhkan respons hukum sebanding dengan dampaknya terhadap alam dan masyarakat.
Ia menilai langkah Polri tersebut bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional dalam menangani kejahatan lingkungan.
Boni juga menilai penanganan kasus itu menjadi implementasi prinsip PRESISI yang menekankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, dan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
“Langkah tersebut menjadi bukti reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat,” tuturnya.
Menurut Boni, keberhasilan penanganan kasus karhutla juga membawa implikasi politik karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Ia menilai tindakan cepat dan terukur dalam menangani kejahatan lingkungan dapat memperkuat legitimasi institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Hal ini menunjukkan aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini mampu bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar,” ucap Boni.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan 72 tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.
“Kesembilan polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menjelaskan sebagian besar perkara karhutla bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh masing-masing polda yang menangani kasus karhutla.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



